bagaimana hubungan sosiologi politik, sosiologi ekonomi dan sosiologi hukum?
bagaimana hubungan sosiologi politik, sosiologi ekonomi dan sosiologi hukum?
Please, let me answer your question :)v______________________________
Jawaban :
Hubungan sisiologi politik, sisiologi ekonomi dan sisiologi hukum yaitu berkaitan sangat berberperan penting. Sisiologi dalam bidang ini sangat diperhatikan baik dilingkungan masyarakat maupun pemerintah.Sisiologi ini sat penting bagi terwujudnya cita - cita bangsa dan negara yang sebagai mana tertera pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
______________________________
Mapel : Sisiologi
Kelas : 8
Materi : Bidang
Kata Kunci : Hubungan
11. Hubungan antara gejala kemasyarakatan
dan tata cara kegiatan masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya dipelajari
dalam cabang sosiologi yaitu ....
A. sosiologi hukum
B. sosiologi ekonomi
C. sosiologi industri
D. sosiologi keluarga
E. Sosiologi politik
Jawaban:
B sosiologi ekonomi. maaf kalo salah
Apa hubungan antara sosiologi hukum dengan sosiologi politik
Ilmu politik mempelajari satu sisi kehidupan nmasyarakat yang menyangkut soal kekuasaan, yakni upaya memperoleh kekuasaan, mempertahankan kekuasaan, penggunaan kekuasaan, bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan, dan sebagainya.Di sini, istilah “politik” berbeda dengan istilah politik yang digunakan sehari-hari yaitu diartikankat yang masuk dalam mendukung terhadap sebagai pembmaan kekuasaan negara yang bukan tegorikan sebagai kajian merupakan ilmu pengetahuan, tetapi merupakan seni (art). Sosiologi memusatkan perhatiannya pada sisi masyarakat yang bersifat umum dan berusaha mendapatkan pola-pola umum darinya.
Tuliskan contoh di masyarakat hubungan sosiologi dengan politik, sosiologi dengan ilmu ekonomi, sosiologi dengan hukum, dan sosiologi dengan ilmubiologi!
Jawaban:
motivasi yang terbaik dan bagus
Hubungan antara ilmu hukum dan sosiologi hukum
hubungannya adalah ilmu sosiologi sebagai penunjang dalam ilmu hukum. ilmu sosiologi bersifat manusiawi yg disesuaikan dengan hukum dan asas² pokok hukum dan diatur dalam hukum
maaf kalo salah:V
Komentar
Posting Komentar