Aliran filsafat hukum yang mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum
Aliran filsafat hukum yang mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum
Aliran Positivisme, dikemukakan oleh Hans KelsenPerbedaan sosiologi hukum dan filsafat hukum
Jawaban:
Perbedaan ilmu hukum dengan sosiologi hukum
Ilmu hukum normatif lebih mengarahkan kepada
kajian law in books, sementara sosiologi hukum
lebih mengkaji kepada law in action (Yesmil
Anwar dan Adang, 2008,128). Sosiologi hukum
lebih menggunakan pendekatan empiris yang
bersifat deskriptif, sementara ilmu hukum
normatif lebih bersifat preskriptif.
Smoga bermanfaat :D
Smangat Belajarnya :3
2. lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi di bidang hukum. jelaskan peran ke 3 (tiga) disiplin ilmu tersebut dalam perkembangan sosiologi hukum !.
sosiologi hukum terbagi menjadi 3 yaitu;disiplin ilmu,filsafat hukum, beriontasi.
Penjelasan:
- hukum adalah hukum yang ada pada negara di cantumkan sosiologi.
- disiplin adalah bertanggung jawab dalam sesuatu menjalani waktu yang tepat.
- filsafat adalah saling menghormati tekun dan beriman.
Jelaskan pemahaman saudara bahwa Ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan seperti :(Sejarah Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Filsafat Hukum & Perbandingan Hukum)
hukum akan berkembang sesuai dgn peradaban yg manusiawi untuk sekumpulan manusia disuatu wilayah yg memiliki aturan dan arahan yg resmi dan alasan kita mengapa harus tunduk dan dibandingkan dgn wilayah yg memiliki hukum berdeda
Jelaskan pemahaman saudara bahwa Ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan seperti :(Sejarah Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Filsafat Hukum & Perbandingan Hukum)
ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan krn membahas hukum dari sisi sikap tindak / perilaku, yang artinya hukum akan dilihat dari segi penerapanya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku/ sikap tindak yang nyata.
Komentar
Posting Komentar