Jelaskan perbedaan aliran sociological jurisprudence dan sosiologi hukum?
Jelaskan perbedaan aliran sociological jurisprudence dan sosiologi hukum?
Jawaban:
Sociological Jurisprudence itu merupakan suatu madzab/aliran dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, sedangkan Sosiologi Hukum adalah cabang sosiologi mempelajari hukum sebagai gejala sosial yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat.
Dari dua hal tersebut (sociological jurisprudence dan sosiologi hukum) dapat dibedakan cara pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedangkan sosiologi hukum cara pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.
Apakah sumber hukum islam bisa dikatakan sama kedudukannya dengan jurisprudence
Bisa.. karena yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak /belum diatur dalam UU dan dijadikan sbg pedoman oleh hakim lainnya dlm memutuskan perkara serupa.sama halnya sumber hukum Islam yang digunakan untuk pedoman dalam menetapkan hukum² Islam yang belum ada pada AL Qur'an dan hadits.John austin mengenal ajaran analytical jurisprudence sehingga ia tergolong pada tokoh yang bermahzab
Jawaban:
Lebih tepatnya, Austin dianggap sebagai pionir mazhab positivisme analitik, yaitu versi positivisme kontemporer yang mengklaim bahwa hukum yang sebenarnya adalah yang mewujud dalam praktik, bukan mengkonstruksi suatu konsep hukum pada tataran normatif dan iedalisme politik semata.
Penjelasan:
semoga bermanfaat...;)
pengertian jurisprudence
Jurisprudence ialah teori dan filosofi dari hukum.Perbedaan sosiologi hukum dan sociological jurisprudence
Jawaban:
Sosiologi Hukum meliputi bagian terbesar dari sosiologi dan ilmu poitik.
Sociological Jurisprudence menitik beratkan pada hukum dan memandang masyarakat dalam hubungannya dengan hukum.
Komentar
Posting Komentar