kajian sosiologi yang mempelajari peranan keluarga dalam masyarakat adalah..(hukum/kekeluargaan/sosial/industri/ekonomi)

kajian sosiologi yang mempelajari peranan keluarga dalam masyarakat adalah..(hukum/kekeluargaan/sosial/industri/ekonomi)

Kajian sosiologi yang mempelajari peranan keluarga dalam masyarakat adalah sosial

Kasus janda lansia seringkali tidak dilirik oleh
pemerintah. al hasil mereka menjadi kelompok
masyarakat terlantar. Cabang sosiologi yang
paling tepat untuk mengkaji masalah tersebut
adalah
(A) sosiologi gender, sosiologi keluarga, dan
sosiologi perilaku menyimpang.
(B) sosiologi keluarga, sosiologi komunikasi, dan
sosiologi perilaku menyimpang.
(C) sosiologi gender, sosiologi keluarga,
gerontologi sosial.
(D) sosiologi gender, sosiologi keluarga, dan
sosiologi hukum.
(E) gerontologi sosial, sosiologi hukum, dan
sosiologi keluarga. ​

Jawaban:

C) sosiologi gender, sosiologi keluarga,

gerontologi sosial.

11. Hubungan antara gejala kemasyarakatan
dan tata cara kegiatan masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya dipelajari
dalam cabang sosiologi yaitu ....
A. sosiologi hukum
B. sosiologi ekonomi
C. sosiologi industri
D. sosiologi keluarga
E. Sosiologi politik​

Jawaban:

B sosiologi ekonomi. maaf kalo salah

bagaimana hubungan sosiologi politik, sosiologi ekonomi dan sosiologi hukum?

Please, let me answer your question :)v
______________________________

Jawaban :

Hubungan sisiologi politik, sisiologi ekonomi dan sisiologi hukum yaitu berkaitan sangat berberperan penting. Sisiologi dalam bidang ini sangat diperhatikan baik dilingkungan masyarakat maupun pemerintah.Sisiologi ini sat penting bagi terwujudnya cita - cita bangsa dan negara yang sebagai mana tertera pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

______________________________

Mapel : Sisiologi
Kelas : 8
Materi : Bidang
Kata Kunci : Hubungan

sebutkan hukum pidana terhadap eksploitasi anak ​

Jawaban:

sanksi-sanksi eksploitasi anak dalam UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terbentuk pidana penjara dan/atau denda, seperti yang terdapat dalam pasal 77, pasal 78, dan pasal 80. Hukum PidanaIslam memang tidak diatur secara teks, oleh sebab itu maka eksploitasi anak dapat dikategorikan sebagai jarimah ta’zir. Tetapi dengan tidak diaturnya suatu kejahatan tidak begitu saja meniadakan sanksi terhadap kejahatan tersebut. Sanksi hukum tetap berlaku bagi semua jenis kejahatan. Sanksi bagi pelaku Eksploitasi Anak Menurut Hukum Pidana Islam adalah dikenakan sanksi ta’zir. Yang mana besar kecilnya, berat ringannya atau bentuk dan macam sanksinya ditentukan oleh ulil amri atau hakim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

apa perbedaan pendidikan sosiologi dengan sosiologi pendidikan?

Bagaimanakah pendapat Saudara tentang pranata moral, politik dan teknologi dalam prespektif sosiologi pendidikan ?

jelaskan teori marxis dan non marxis