Apakah yang dimaksud dengan peran sosiologi sebagai alat untuk memahami gejala-gejala sosial ?
Apakah yang dimaksud dengan peran sosiologi sebagai alat untuk memahami gejala-gejala sosial ?
Jawaban:
Istilah sosiologi sendiri digunakan pertama kali oleh Auguste Comte (1789-1857). Beberapa sumbangannya antara lain:
Ia mengatakan bahwa ilmu sosiologi harus didasarkan pada pengamatan, perbandingan, eksperimen, dan metode historis secara sistematis
Ia mengatakan, bahwa dalam menjelaskan gejala alam dan gejala sosial, manusia akan melewati tiga jenjang. Yaitu jenjang teologi, jenjang metafisika, dan jenjang positif, yakni objek yang dikaji harus berupa fakta dan kajian harus bermanfaat serta mengarah pada kepastian dan kecermatan.
Ia mengatakan sosiologi merupakan ‘ratu’ ilmu sosial dan menempati peringkat teratas dalam hierarki ilmu-ilmu.
Ia membagi sosiologi ke dalam dua bagian besar, yaitu statika sosial (social statics) serta dinamika sosial (social dynamics).
Setelah itu istilah sosiologi dikembangkan oleh Karl Max (1818-1883) yang mengembangkan konsep sejarah perjuangan kelas, yaitu lahirnya kelompok borjuis dan kelas proletar.
Kemudian muncul Herbert Spencer (1820-1903) ynag beranggapan bahwa objek sosiologi yang pokok adalah keluarga, politik, agama, pengendalian sosial, dan industry. Termasuk pula asosiasi masyarakat setempat, pembagian kerja, pelapisan sosial, sosiologi pengetahuan, dan ilmu pengetahuan, serta penelitian manusia
sistem aktivitas,seperti berbagai jenis tarian,olahraga,kegiatan sosial,ritual
sistem ide atau
sosiologi memahami perkembangan masyarakat baik masyarakat desa maupun masyarakat kota sehingga proses . perencanaan sosial dapat dilakukan maksud dari kata tersebut adalah?
jadi, proses perencanaan sosial dapat kita lakukan dengan lancar apabila kita telah memahami perkembangan masyarakat tersebut..Sosiologi memahami perkembangan kebudayaan
masyarakat,baik masyrakat tradisional maupun
modern sehingga proses penyusunannya , sosialissi
dan pemasyaraktannya lebih mudah. Dalam hal ini
sosiologi berguna untuk ..
Berdasarkan ilustrasi di atas menjelaskan bahwa sosiologi memiliki guna sebagai perencanaan dan pembangunan.
Pembahasan
Ilmu sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang memiliki kaitan atau hubungan dengan masyarakat, baik masyarakat secara individu atau kelompok pada segala aspek kehidupan yang ada di bidang sosial.
Ciri-ciri dari ilmu sosiologi, yaitu:
- Mengkaji tentang hubungan sosial masysarakat.
- Merupakan suatu ilmu terapan.
- Merupakan suatu ilmu abstrak.
- Mempelajari tentang femomena atau gejala sosial masyarakat.
Objek kajian dari ilmu sosiologi, sebagai berikut:
- Masyarakat
- Kebudayaan
Sifat-sifat dasar ilmu sosiologi, sebagai berikut:
- Empiris
- Non etis
- Teoretis
- Komulatif
Macam-macam objek ilmu sosiologi, sebagai berikut:
- Objek material sosiologi
- Objek formal sosiologi
- Objek budaya
- Objek agama
Pelajari lebih lanjut
materi tentang ilmu sosiologi brainly.co.id/tugas/26970864
materi tentang penelitian sosial brainly.co.id/tugas/31716862
materi tentang perubahan sosial brainly.co.id/tugas/11119310
materi tentang cabang ilmu sosiologi (antropologi) brainly.co.id/tugas/399132
materi tentang gejala sosial di masyarakat brainly.co.id/tugas/10466265
materi tentang interaksi sosial brainly.co.id/tugas/25783436
materi tentang fungsi sosiologi brainly.co.id/tugas/9956420
---------------------------------------------------------
Detail jawaban
Kelas: 10 - SMA
Mapel: Sosiologi
Bab: Ilmu Sosiologi
Kode: -
Kata kunci: objek kajian dari ilmu sosilogi, ciri-ciri dari ilmu sosiologi, macam-macam dari objek kajian ilmu sosiologi, pengertian dari ilmu sosiologi, sifat dasar ilmu sosiologi.
AJ.
Coba jelaskan apa kegunaan sosiologi hukum untuk memahami hukum yg hidup di masyarakat?
Jawaban:
Dengan mengadopsi hukum yang hidup dalam peraturan daerah, Indonesia akan punya 548 KUHP Lokal selain KUHP Nasional
RKUHP yang telah dibahas oleh Pemerintah dan DPR sejak tahun 2015 direncanakan akan segera disahkan di Agustus 2018 mendatang. Hingga rapat terakhir pada 30 Mei 2018 lalu, masih terdapat beberapa pasal yang masuk dalam pending issue yang harus dibahas kembali, termasuk di dalamnya adalah pasal yang berkaitan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat, dimuat di dalam Buku I, tepatnya dalam Pasal 2 yang berdasarkan RKUHP versi 28 Mei 2018 berbunyi sebagai berikut:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang‑undangan.
(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Dalam penjelasan RKUHP, disampaikan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia atau yang dikenal dengan hukum pidana adat. Keberlakuan hukum pidana adat ini nantinya akan diko
11. Berikut merupakan fungsi sosiologi dalam
perencanaan sosial, kecuali ....
a. merupakan alat untuk mengetahui
perubahan yang terjadi di masyarakat
b. perencanaan disusun atas dasar
kenyataan yang faktual
C. digunakan untuk mengantisipasi
berbagai masalah
d. sebagai alat untuk mengetahui seja-
rah terjadinya masyarakat
e. sosiologi memahami perkembangan
masyarakat, baik desa maupun kota
Jawaban:
d.sebagai alat untuk mengetahui sejarah terjadinya masyarakat
Komentar
Posting Komentar