tiga kategori kepentingan yang harus dilindungi hukum menurut Roscoe Pound yaitu

tiga kategori kepentingan yang harus dilindungi hukum menurut Roscoe Pound yaitu

1.      Kepentingan Umum (Public Interest)

a.       Kepentingan negara sebagai Badan Hukum

b.      Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat.

2.      Kepentingan Masyarakat (Social Interest)

a.       Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban

b.      Perlindungan lembaga-lembaga sosial

c.       Pencegahan kemerosotan akhlak

d.      Pencegahan pelanggaran hak

e.       Kesejahteraan sosial.

3.      Kepentingan Pribadi (Private Interest)

Kepentingan individu

Kepentingan keluarga

Kepentingan hak milik.

semoga bermanfaat

maaf kalau salah

kepentingan manusia yang dilindungi hukum menurut Roscoe pound adalah​

Jawaban:

1. Kepentingan Umum (Public Interest)

a. Kepentingan negara sebagai Badan Hukum

b. Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat.

2. Kepentingan Masyarakat (Social Interest)

a. Kepentingan akan kedamaian dan ketertiban

b. Perlindungan lembaga-lembaga sosial

c. Pencegahan kemerosotan akhlak

d. Pencegahan pelanggaran hak

e. Kesejahteraan sosial.

3. Kepentingan Pribadi (Private Interest)

Kepentingan individu

Kepentingan keluarga

Kepentingan hak milik.

Menurut Roscoe Pound untuk membantu para mahasiswa yang belajar Ilmu Hukum perlu kiranya dikemukakan tentang Disiplin ilmu Hukum.

Ilmu hukum termasuk kedalam ilmu pengetahuan kemasyarakatan yang khusus mempelajari mengenai tingkah laku manusia dalam hubungannya dengan kaidah-kaidah hidupnya terutama yang berlaku pada masa kini (hukum positif).

Kemudian hal-hal yang termasuk ke dalam ilmu hukum itu adalah :

1. Ilmu Kaidah

2. Ilmu Pengertian

3. Ilmu Kenyataan.

Sedangkan kaidah hukum menurut Pound terdiri dari tiga macam yaitu :

1. Kaidah-kaidah hukum yang berisikan suruhan

2. Kaidah-kaidah hukum yang berisikan larangan

3. Kaidah-kaidah hukum yang berisikan kebolehan.

Apa fungsi hukum menurut Roscoe pound?

Roscoe Pound mengemukakan 'law as a tool of social engineering' (hukum sebagai alat rekayasa masyarakat)

menurut roscoe pound dalam masyarakat yang dilindungi norma/hukum yaitu?​

Jawaban:

kepentingan negara sebagai penjaga

arti hukum menurut roscoe pound

Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia
dengan individu yang lainnya dan hukum merupakan tingkah laku para
individu yang dapat mempengaruhi individu lainnya. Hukum sebagai
kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan
tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

apa perbedaan pendidikan sosiologi dengan sosiologi pendidikan?

Bagaimanakah pendapat Saudara tentang pranata moral, politik dan teknologi dalam prespektif sosiologi pendidikan ?

jelaskan teori marxis dan non marxis