Hubungan antara ilmu hukum dan sosiologi hukum
Hubungan antara ilmu hukum dan sosiologi hukum
Secara garis besar sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang bertujuan untuk mempelajari hubungan timbal balik secara langsung antara hukum dengan lingkungan sosial atau gejala-gejala sosial lainnya terdapat dalam kehidupan bermasyarakat.Contoh hubungan timbal balik antara hukum terhadap lingkungan atau gejala-gejala sosial, salah satunya yaitu mengenai maraknya balap liar yang terdapat di Indonesia. Maksud dari balap liar ini sendiri adalah ajang memacu kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 dengan tidak pada lintasan balap yang resmi melainkan dilakukan pada jalanan umum yang ada di Kota. Memang peraturan mengenai balapan resmi masih belum ada peraturannya namun mengenai balapan liar sudah jelas diatur oleh pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat beberapa faktor dari lingkungan sosial yang memengaruhi penyebab adanya balapan liar yaitu pergaulan yang masih terlalu bebas tanpa adanya pengawasan dari orang tua maupun orang sekitar, belum adanya sanksi yang tegas serta mengikat untuk para pelaku balap liar, dan masih kurangnya peran penegak hukum untuk mensosialisasikan bahaya balap liar bagi para pelaku balap liar dan pengguna jalan serta masih kurangnya peran penegak hukum dalam menghadapi balap liar yang ada di Indonesia.
(Sumber : kompasiana)
Jelaskan pemahaman saudara bahwa Ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan seperti :(Sejarah Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Filsafat Hukum & Perbandingan Hukum)
ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan krn membahas hukum dari sisi sikap tindak / perilaku, yang artinya hukum akan dilihat dari segi penerapanya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku/ sikap tindak yang nyata.
Jelaskan bagaimana penggunaan ilmu antropologi hukum dan ilmu sosiologi hukum dalam ilmu hukum
Jawaban:
penggunaan ilmu sosiologi dalam ilmu hukum adalah dilihat dari segi kemasyarakatan dan norma-norma hukum karena ilmu sosiologi mengajarkan seluk beluk tentang keadaan atau kehidupan yang ada di masyarakat .
dan sedangkan ilmu antropologi di dalam hukum berfungsi sebagai nilai-nilai kemanusiaan agar hukum tersebut masih ada ada perikemanusiaan dan hak asasi manusia
Hubungan antara ilmu hukum dan sosiologi hukum
hubungannya adalah ilmu sosiologi sebagai penunjang dalam ilmu hukum. ilmu sosiologi bersifat manusiawi yg disesuaikan dengan hukum dan asas² pokok hukum dan diatur dalam hukum
maaf kalo salah:V
Komentar
Posting Komentar