pengertian rakyat menurut sosiologi dan hukum
pengertian rakyat menurut sosiologi dan hukum
Jawaban: Sekumpulan orang yang saling berinteraksi satu sama lain untuk
Memenuhi kebutuhan sehari² .
Secara sosiologi.
Penjelasan:
Simpulkan pengertian kerumunan sosial menurut sosiologi hukum!
Kerumunan sosial merupakan perkumpulan orang-orang di suatu tempat yang sifatnya hanya sementara. Ciri-ciri lain dari kerumunan adalah :
- Orang-orang yang berkumpul tidak memiliki hubungan yang mendalam
- Kontak yang dilakukan hanya sebatas kontak fisik, tidak sampai pada kontak batin.
- Ada sesuatu yang dituju
- Terjadi secara kebetulan
SEMOGA MEMBANTU ;)
jelaskan pengertian warga negara menurut hukum dan sosiologi?
Kewarganegaraan dalam arti yuridis dansosiologis . Dalam arti yuridis, kewarganegaraan ditandai dengan adanya sebuah ikatan hukum antara orang -orang dengan negaranya . Adanya ikatan hukum tersebut dapat menimbulkan akibat - akibat hukum tertentu, yakni orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda adanya ikatan hukum ini antara lain : akta kelahiran , bukti kewarganegaraan atau KTP , surat pernyataan dll .
Sedangkan dalam arti sosiologis , kewarganegaraan ditandai dengan ikatan emosional , seperti ikatan perasaan , ikatan tanah air, keturunan , nasib dll . Atau dengan kata lainnya, ikatan ini terlahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
jelaskan pengertian kerumunan sosial menurut sosiologi hukum
Kerumunan sosial adalah kumpulan orang-orang di suatu tempat dan sersifat sementara. Beriku adalag ciri-ciri kerumunan :
- Identitas pribadi orang-orang hilang. Pada saat terjadi kerumunan, kita tidak akan memperhatikan status sosial. Semua orang dianggap sama.
- Setiap orang masuk dan keluar dari kerumunan secara bebas dan tanpa tekanan. Tidak ada aturan yang mewajibkan seseorang untuk tinggal dalam suatu kerumunan.
- Interaksi yang terjadi merupakan interaksi spontan, tidak direncanakan.
- Sifat dari kerumuman adalah tidak terorganisir. Karena tidak memperhatikan kedudukan dan peran masing-masing individu, kerumunan bukan merupakan kelompok yang terorganisir.
- Kehadiran orang-orang pada kerumunan tidak disertai dengan kontak batin. Orang-orang berfokus pada tujuannya masing-masing saat berkerumun sehingga kontak antarindividu pada kerumunan hanya bersifat kontak fisik, tidak sampai pada kontak batin.
SEMOGA MEMBANTU ;)
Tuliskan 3 ruang lingkup hukum islam menurut Zainuddin Ali !
Jawaban:
Ruang Lingkup Hukum Islam
Ruang lingkup hukum Islam diklasifikasi ke dalam dua kelompok besar, yaitu: [3]1) hukum yang berkaitan dengan persoalan ibadah, dan 2) hukum yang berkaitan dengan persoalan kemasyarakatan. Hal ini akan diuraikan sebagai berikut.
1) Hukum ibadah adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu iman, shalat, zakat, puasa, dan haji.
2) Hukum kemasyarakatan, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yang memuat: muamalah, munakahat, dan ukubat.
Penjelasan:
maaff ya kalok salah
Komentar
Posting Komentar