Apa pengertian Dari nilai filosofis, yuridis, politis dan sosiologis

Apa pengertian Dari nilai filosofis, yuridis, politis dan sosiologis

-Nilai Filosofis adalah Nilai Pandangan Hidup seseorang/suatu Negara sebagai Pembentukan Jati Diri Seseorang dalam bermasyarakat,dan juga Pembentukan Negara berdasarkan Atas Nama Hukum
-Nilai Yuridis, adalah Arsip yang dipergunakan sebagai alat bukti pada peristiwa hukum. 
(yok teman teman bantu di lengkapi)

apa perbedaan landasan filosofis, yuridis , dan sosiologis​

Jawaban:

Landasan Filosofis

Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).

Landasan Sosiologis

Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Landasan Yuridis

Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang-Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.

Penjelasan:

APA PENGERTIAN DASAR FILOSOFIS,YURIDIS DAN SOSIOLOGIS?

Filosofis adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan menggunakan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab adanya sesuatu, asal adanya sesuatu, dan hukumnya.

Yuridis adalah hukum baik secara tertulis maupun secara lisan. Yuridis yang tertulis diantaranya adalah undang-undang sedangkan yuridis yang berupa lisan adalah hukum adat.

Sosiologis adalah peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memuat landasan atau pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Apa yang dimaksud dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut?​

Jawaban:

Landasan filosofis diartikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Kemudian landasan yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Penjelasan:

#SEMOGABERMANFAAT

#JADIKANJAWABANTERCERDAS

pengertian landasan filosofis,yuridis,sosiologis,dan formal

-landasan filosofis= bahwa di dalam suatu rumusan peraturan perundang undangan haruslah berkaitan dengan dasar idiologi negara.
-landasan sosiologis= bahwa suatu peraturan perundang undangan haruslah berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang ada dan hidup di dalam masyarakat.
-landasan yuridis= peraturan perundang undangan harus memiliki hukum dasar atau landasan hukum atau legalitas yang tersapat di dalam ketentuan lain yang lebih tinggi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

apa perbedaan pendidikan sosiologi dengan sosiologi pendidikan?

Bagaimanakah pendapat Saudara tentang pranata moral, politik dan teknologi dalam prespektif sosiologi pendidikan ?

jelaskan teori marxis dan non marxis