landasan hukum perjanjian internasional

landasan hukum perjanjian internasional

undang undang dasar 1945

landasan hukum dari sumber hukum internasional diatur dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal...​

Jawaban:

Sumber hukum internasional merupakan berbagai materi, kebiasaan, atau asas yang mengandung atau menjelaskan aturan-aturan hukum internasional. Dalam hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang dapat mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dibuat berdasarkan tindakan dan kebiasaan negara-negara sebagai pemegang kedaulatan. Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional menyebutkan lima sumber hukum internasional, yaitu:

Perjanjian internasional

Kebiasaan internasional

Asas hukum yang "diakui oleh negara-negara beradab"

Putusan-putusan pengadilan dan (5) ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum[1]

landasan hukum perjanjian internasional

UU RI no.24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional

jelaskan landasan landasan hukum hubungan internasional​

Jawaban:

tidak mengejek soal Ng menghormati sikap toleransi

Penjelasan:

more info

apa saja landasan hukum ham internasional?

alam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna
mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan
instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun
Internasional.Instrumen nasional: 
1. UUD 1945 beserta amendemennya; 
2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998; 
3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; 
4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM; 
5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; 
6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.


Instrumen Internasional: 
1. Piagam PBB, 1945; 
2. Deklarasi Universal HAM 1948; 
3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan & diterima oleh Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

apa perbedaan pendidikan sosiologi dengan sosiologi pendidikan?

jelaskan teori marxis dan non marxis

Bagaimanakah pendapat Saudara tentang pranata moral, politik dan teknologi dalam prespektif sosiologi pendidikan ?