Tuliskan pengertian hukum menurut satjipto rahardjo san setiono
Tuliskan pengertian hukum menurut satjipto rahardjo san setiono
Jawaban:
Satjipto Rahardjo
Pengertian hukum menurut Satjito Rahardjo adalah karya manusia berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan ke mana harus diarahkan. Oleh karena itu, pertama-tama hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.
Objek ilmu hukum menurut satjipto rahardjo
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979:v).Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum. Dalam hal peristiwa konkret hukumlah yang harus berlaku pada dasarnya tidak boleh menyimpang. Sesuai peribahasa hukum “Fiat juslitia et perereat moudus” yang artinya meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan.
sebutkan pengertian penegakan hukum menurut satjipto Rahardjo
Jawaban:
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan.
good luck yaa:)
Penjelasan:
- LEARN WITH VOCTAFERALD
ilmu hukum menurut Satjipto Rahardjo dan Mochtar Kusumaatmadja
Konsep pembinaan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja diantaranya yaitu :•Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
•Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.
Menurut Satjipto Rahardjo mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu sosiologi bidang hukum
semoga membantu maaf kalo salah
Pembagian ilmu hukum menurut satjipto rahardjo
Jawaban:
Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU^^
Komentar
Posting Komentar