sosiologi jurisprudence dalam filsafat hukum
Aliran filsafat hukum yang mempengaruhi lahirnya sosiologi hukum
Aliran Positivisme, dikemukakan oleh Hans KelsenJelaskan pemahaman saudara bahwa Ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan seperti :(Sejarah Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Filsafat Hukum & Perbandingan Hukum)
ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan krn membahas hukum dari sisi sikap tindak / perilaku, yang artinya hukum akan dilihat dari segi penerapanya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku/ sikap tindak yang nyata.
Perbedaan sosiologi hukum dan filsafat hukum
Jawaban:
Perbedaan ilmu hukum dengan sosiologi hukum
Ilmu hukum normatif lebih mengarahkan kepada
kajian law in books, sementara sosiologi hukum
lebih mengkaji kepada law in action (Yesmil
Anwar dan Adang, 2008,128). Sosiologi hukum
lebih menggunakan pendekatan empiris yang
bersifat deskriptif, sementara ilmu hukum
normatif lebih bersifat preskriptif.
Smoga bermanfaat :D
Smangat Belajarnya :3
Perbedaan sosiologi hukum dan sociological jurisprudence
Jawaban:
Sosiologi Hukum meliputi bagian terbesar dari sosiologi dan ilmu poitik.
Sociological Jurisprudence menitik beratkan pada hukum dan memandang masyarakat dalam hubungannya dengan hukum.
(◠‿◠)
Jelaskan perbedaan aliran sociological jurisprudence dan sosiologi hukum?
Jawaban:
Sociological Jurisprudence itu merupakan suatu madzab/aliran dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, sedangkan Sosiologi Hukum adalah cabang sosiologi mempelajari hukum sebagai gejala sosial yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat.
Dari dua hal tersebut (sociological jurisprudence dan sosiologi hukum) dapat dibedakan cara pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedangkan sosiologi hukum cara pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.
Komentar
Posting Komentar