Jelaskan pemahaman saudara bahwa Ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan seperti :(Sejarah Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Filsafat Hukum & Perbandingan Hukum)
Jelaskan pemahaman saudara bahwa Ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan seperti :(Sejarah Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Filsafat Hukum & Perbandingan Hukum)
hukum akan berkembang sesuai dgn peradaban yg manusiawi untuk sekumpulan manusia disuatu wilayah yg memiliki aturan dan arahan yg resmi dan alasan kita mengapa harus tunduk dan dibandingkan dgn wilayah yg memiliki hukum berdeda
Jelaskan bagaimana penggunaan ilmu antropologi hukum dan ilmu sosiologi hukum dalam ilmu hukum
Jawaban:
penggunaan ilmu sosiologi dalam ilmu hukum adalah dilihat dari segi kemasyarakatan dan norma-norma hukum karena ilmu sosiologi mengajarkan seluk beluk tentang keadaan atau kehidupan yang ada di masyarakat .
dan sedangkan ilmu antropologi di dalam hukum berfungsi sebagai nilai-nilai kemanusiaan agar hukum tersebut masih ada ada perikemanusiaan dan hak asasi manusia
Perhatikan pernyataan berikut ini...
1. ilmu sosiologi harus berdasarkan pengamatan 2kemajuan sosiologi dikenal dengan hukum tiga tahap
Pernyataan tersebut merupakan sumbangan ilmu sosiologi menurut
Jawaban:
1. ilmu sosiologi harus berdasarkan pengamatan 2kemajuan sosiologi dikenal dengan hukum tiga tahap. Pernyataan tersebut merupakan sumbangan ilmu sosiologi
Jelaskan pemahaman saudara bahwa Ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan seperti :(Sejarah Hukum, Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Filsafat Hukum & Perbandingan Hukum)
ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan krn membahas hukum dari sisi sikap tindak / perilaku, yang artinya hukum akan dilihat dari segi penerapanya yang diwujudkan dalam bentuk tingkah laku/ sikap tindak yang nyata.
perbedaan ilmu sosiologi dengan ilmu hukum
kelas: SMApelajaran: IPS
katagori: opti
kata kunci: ilmu sosial dan ilmu hukum
saya bantu jawab ya dek
ilmu sosial adalah: ilmu yang mempelari manusia, hubungan manusia, dan gejala sosial lain yang timbul di masyarakat.
ilmu hukum: ilmu yang mempelajari tindakan dan sebab akibag manusia, hal dan kewajiban, perbuatan dan sanksi.
demikian jawabannya, semoga bermanfaat ya
selamat belajar
Komentar
Posting Komentar